2. Pengumuman bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus diantar ke alamat rumah diberi waktu sampai pukul 16.00 WIB.
3. Pada saat pengumuman, siswa dilarang hadir di sekolah.
4. Bagi siswa yang dinyatakan lulus sekolah dilarang melakukan :
1) Euforia yang berlebihan
2) Corat-coret seragam sekolah
3) Konvoi di jalan raya
4) Pesta yang berlebihan
5) Hal-hal lain yang berlebihan sehingga melanggar norma dan agama
5. Seragam yang masih layak pakai sebaiknya dikumpulkan di sekolah untuk disumbangkan kepada yang berhak agar lebih berempati.
Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, maka bukan menjadi tanggung jawab Lembaga maupun Dinas.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Sesuai hasil Sidang Pleno Kelulusan SMKN 1 Kademangan Tahun 2018, berikut ini Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kademangan tentang Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus dari SMK Negeri 1 Kademangan Tahun Pelajaran 2017/2018.
Bagi yang membutuhkan Surat Keterangan Lulus bisa menghubungi Tata Usaha dengan syarat berpakaian rapi (kemeja atau batik), celana bukan jeans, bersepatu, dan membawa kartu peserta UNBK.