Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.31/176/KPTS/013/2024 tertanggal 1 April 2024, SMK Negeri 1 Kademangan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status tersebut maka SMKN 1 Kademangan diberikan kewajiban dan fleksibilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar belakang pengajuan BLUD ini mengingat beban kerja SMK Negeri 1 Kademangan yang berat sementara sistem pembiayaan dalam pengelolaan kegiatan tidak cukup memberikan keleluasaan bagi SMK Negeri 1 Kademangan untuk menetapkan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu untuk mengelola SMK Negeri 1 Kademangan secara enterpreneur bukan secara birokratik lagi. SMK Negeri 1 Kademangan perlu melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
Dengan status sebagai SMK BLUD ini diharapkan tambahan support dan dukungan seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar serta instansi terkait agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, yaitu MEWUJUDKAN LULUSAN SEKOLAH YANG BERKARAKTER PROFIL PELAJAR PANCASILA, BERPRESTASI, DAN BERKARYA.