Halaman untuk mengakses pengumuman penerimaan PPDB |
Proses pendaftaran jalur reguler PPDB SMK se Jawa Timur untuk Tahun Ajaran 2020/2021 telah berakhir pada 27 Juni 2020. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada Tahap 3 (Jalur Reguler SMK) dapat melihat pengumuman melalui menu Hasil Tahap 3 pada laman 24.ppdbjatim,net dengan memasukkan PIN dan tanggal lahir. Dari 1028 pendaftar yang memilih SMKN 1 Kademangan melalui tahap 1 dan 3, 735 siswa dinyatakan diterima sesuai pagu yang telah ditetapkan sejumlah 21 rombel.
Bagi yang diterima bisa
memilih Daftar Ulang secara online ketika mengakses pengumuman hasil pada tanggal 29 – 30 Juni 2020 pukul 01.00 – 23.59 WIB dan mencetak
bukti penerimaan. Bukti penerimaan tersebut beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK)
dan fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) dikumpulkan ke SMKN 1 Kademangan
sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tetap menjalankan protokol
kesehatan.
Daftar ulang/ verifikasi
berkas pendaftar PPDB SMKN 1 Kademangan yang telah diterima Tahap 1 (Jalur
afirmasi, prestasi, dan anak buruh) maupun Tahap 3 ( Jalur reguler) dilakukan pada
hari Senin dan Selasa, 29 dan 30 Juni 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
SENIN,
29 JUNI 2020:
– Jurusan Agribisnis
Ternak Unggas (ATUG) jam 08.00-09.00 WIB
– Jurusan Bisnis Daring
dan Pemasaran (BDP) jam 09.00-10.00 WIB
– Jurusan Teknik Konputer
dan Jaringan (TKJ) jam 10.00-11.00 WIB
SELASA,
30 JUNI 2020:
– Jurusan Agribisnis
Perikanan Air Tawar (APAT) jam 08.00-09.00 WIB
– Jurusan Agribisnis
Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) jam 09.00-10.00 WIB
– Jurusan Teknik
Kendaraan Ringan (TKR):
Nama
berawalan A – K jam 10.00-11.00 WIB
Nama
berawalan L – Z jam 11.00-12.00 WIB
Dengan
ketentuan:
– memakai seragam SMP
– bersepatu
– memakai masker
– mengumpulkan fotokopi
KK, SKL dan bukti penerimaan masing- masing 1 lembar
– wajib datang sesuai
waktu yang dijadwalkan
– sebelum memasuki lokasi
dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memasuki bilik sanitasi
– tertib dalam antrian,
menjaga jarak dan tidak berkerumun
– catatan: daftar ulang
tidak membayar
Bagi
calon peserta didik baru yang tidak melaksanakan kegiatan daftar ulang tersebut
sesuai jadwal dan ketentuan dianggap mengundurkan diri.