Keputusan bersama kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 |
Pada Senin, 15 Juni 2020, channel
youtube KEMENDIKBUD RI menayangkan pengumuman keputusan bersama mengenai
panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru
di masa pandemic Covid-19. Keputusan bersama tersebut melibatkan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Pengarah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama,
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penenganan Covid-19, serta Komisi X DPR RI.
Prinsip kebijakan pendidikan di
masa pandemi Covid-19 adalah bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam
menetapkan kebijakan pembelajaran. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai
pada bulan Juli 2020, tetapi untuk daerah yang berada pada zona kuning, oranye
dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah
(BDR). Untuk daerah yang berada pada zona hijau, pembelajaran tatap muka
dilaksanakan secara bertahap dimana dalam pengambilan keputusannya harus seizin
pemerintah setempat, satuan pendidikan telah memenuhi semua daftar periksa dan
menyiapkan sarana prasarana pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan,
dan orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka tersebut.
Urutan tahap dimulainya
pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta
didik menerapkan protokol kesehatan, tetapi begitu ada penambahan kasus/ level
resiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Rekaman live streaming penayangan keputusan
bersama tersebut dapat disimak melalui link berikut, dan panduannya dapat didownload
disini.